 |
| Sumber: upload.wikimedia.org |
Sejarah perkembangan umat manusia telah membuktikan bahwa
eksploitasi sumberdaya alam bukanlah sesuatu yang baru. Eksploitasi ini
berkembang seiring meningkatnya populasi dan tingkat kebutuhan masyarakat.
dalam masyarakat primitive eksploitasi alam masih berlangsung dalam skala yang
kecil, nomaden, dan beroreantiasi pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek.
Sedangkan dimasa modern ini eksploitasi sumberdaya alam berlangsung dalam skala
yang besar, menetap dan beroreantasi pada pemenuhan kebutuhan jangka panjang.
Di Indonesia dipenghujung abad ke 20 dan awal abad ke 21
telah banyak laporan yang memberikan gambaran mengenai dampak buruk dari
aktifitas eksploitasi yang telah berlangsung selama ini baik itu yang terjadi
di darat ataupun di laut. Sebut saja kerusakan hutan akibat penebangan liar, sedimentasi
akibat penambangan liar atau terancam punahnya salah satu spesies ikan akibat
prilaku over fishing dan rusaknya terumbu karang akibat penggunaan alat tangkap
yang tidak ramah lingkungan. Semua gambaran ini mengindikasikan bahwa
peningkatan eksploitasi pada masa-masa tradisional ke masa-masa modern tidak
dibarengi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga
kelestarian alam,
 |
| Sumber: nationalgeographic.co.id |
Hilangnya nilai-nilai kearifan lokal, yang dimasa lalu
terbukti mampu menjaga aktifitas masyarakat dari prilaku over eksploitasi telah
membawa dampak yang negative terhadap keberlangsungan suatu ekosistem. Aturan
formil yang berkembang dewasa ini tidak mampu membendung laju eksploitasi
sumberdaya alam yang dilakukan oleh masyarakat di suatu tempat. Terakhir dan
yang terpenting adalah laju peningkatan kebutuhan manusia berbanding terbalik
dengan kemampuan alam untuk menyediakan kebutuhan tersebut. Artinya semakin
tinggi tingkat kebutuhan manusia maka semakin cepat pula berkurang sumber daya
alam yang ada.
Sebenarnya di masa lampau (pra kemerdekaan) beberapa daerah
di Indonesia memiliki aturan tradisional yang mengatur tentang pemanfaatan
sumberdaya pesisir. Aturan tradisional ini tidak hanya menjadi semboyan saja, tetapi
sudah menjelma menjadi kelembagaan sosial yang kompleks. Sebut saja Panglima
Laot di Aceh, Sasi di Maluku dan Panglima Menteng di Pulau Selayar.
 |
| Sumber: cdns.klimg.com/merdeka.com |
Kelembagaan
ini terbukti mampu mengendalikan pemanfaatan sumberdaya alam dan mencegahnya
dari prilaku destruktif, sehingga untuk waktu yang lama ekosistem pesisir
berikut biota-biota laut yang berasosiasi dengannya tetap terjaga
kelestariannya. Dimasa lalunya, di Selayar, pernah memiliki kelembagaan sosial
yang disebut dengan Panglima Menteng yang mengatur aktifitas masyarakat dalam
rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi
tindakan over eksploitasi yang berdampak buruk terhadap ekosistem. Namun di tahun
1950 peran kelembagaan lokal ini mulai terkikis seiring terbentuknya negara
Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdiri dari gugusan pulau (Archipelago
state) keberadaan negara baru ini mulai menunjukkan eksistensinya dengan menerbitkan
peraturan yang berskala nasional tak terkecuali peraturan-peraturan mengenai
pemanfaatan ekosistem pesisir.