KEARIFAN LOKAL, Antara Kenangan dan Harapan

Sumber: upload.wikimedia.org
Sejarah perkembangan umat manusia telah membuktikan bahwa eksploitasi sumberdaya alam bukanlah sesuatu yang baru. Eksploitasi ini berkembang seiring meningkatnya populasi dan tingkat kebutuhan masyarakat. dalam masyarakat primitive eksploitasi alam masih berlangsung dalam skala yang kecil, nomaden, dan beroreantiasi pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek. Sedangkan dimasa modern ini eksploitasi sumberdaya alam berlangsung dalam skala yang besar, menetap dan beroreantasi pada pemenuhan kebutuhan jangka panjang.

Di Indonesia dipenghujung abad ke 20 dan awal abad ke 21 telah banyak laporan yang memberikan gambaran mengenai dampak buruk dari aktifitas eksploitasi yang telah berlangsung selama ini baik itu yang terjadi di darat ataupun di laut. Sebut saja kerusakan hutan akibat penebangan liar, sedimentasi akibat penambangan liar atau terancam punahnya salah satu spesies ikan akibat prilaku over fishing dan rusaknya terumbu karang akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Semua gambaran ini mengindikasikan bahwa peningkatan eksploitasi pada masa-masa tradisional ke masa-masa modern tidak dibarengi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam,

Sumber: nationalgeographic.co.id
Hilangnya nilai-nilai kearifan lokal, yang dimasa lalu terbukti mampu menjaga aktifitas masyarakat dari prilaku over eksploitasi telah membawa dampak yang negative terhadap keberlangsungan suatu ekosistem. Aturan formil yang berkembang dewasa ini tidak mampu membendung laju eksploitasi sumberdaya alam yang dilakukan oleh masyarakat di suatu tempat. Terakhir dan yang terpenting adalah laju peningkatan kebutuhan manusia berbanding terbalik dengan kemampuan alam untuk menyediakan kebutuhan tersebut. Artinya semakin tinggi tingkat kebutuhan manusia maka semakin cepat pula berkurang sumber daya alam yang ada.

Sebenarnya di masa lampau (pra kemerdekaan) beberapa daerah di Indonesia memiliki aturan tradisional yang mengatur tentang pemanfaatan sumberdaya pesisir. Aturan tradisional ini tidak hanya menjadi semboyan saja, tetapi sudah menjelma menjadi kelembagaan sosial yang kompleks. Sebut saja Panglima Laot di Aceh, Sasi di Maluku dan Panglima Menteng di Pulau Selayar.
Sumber: cdns.klimg.com/merdeka.com
Kelembagaan ini terbukti mampu mengendalikan pemanfaatan sumberdaya alam dan mencegahnya dari prilaku destruktif, sehingga untuk waktu yang lama ekosistem pesisir berikut biota-biota laut yang berasosiasi dengannya tetap terjaga kelestariannya. Dimasa lalunya, di Selayar, pernah memiliki kelembagaan sosial yang disebut dengan Panglima Menteng yang mengatur aktifitas masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tindakan over eksploitasi yang berdampak buruk terhadap ekosistem. Namun di tahun 1950 peran kelembagaan lokal ini mulai terkikis seiring terbentuknya negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdiri dari gugusan pulau (Archipelago state) keberadaan negara baru ini mulai menunjukkan eksistensinya dengan menerbitkan peraturan yang berskala nasional tak terkecuali peraturan-peraturan mengenai pemanfaatan ekosistem pesisir.


Label: , ,